KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan